Puskesmas Kaligondang_Alat kesehatan merupakan salah satu alat yang sangat penting dimana digunakan untuk membantu dokter, perawat atau ahli medis lain dalam melakukan pemeriksaan, perawatan atau pengobatan seorang pasien. Alat kesehatan tidak hanya digunakan dalam Puskesmas atau rumah sakit. Beberapa alat kesehatan juga ada dirumah atau klinik kesehatan atau salon kecantikan yang menyediakan layanan kesehatan untuk masyarakat.

Berbeda dengan di rumah, alat kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit memungkinkan banyaknya bakteri yang hinggap dalam peralatan yang digunakan. Untuk itu, perawatan alat kesehatan rumah sakit haruslah benar-benar bersih dan steril untuk menghindari kemungkinan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.

Pihak-pihak yang bekerja dalam rumah sakit, baik itu dokter, perawat, ahli medis lain hingga petugas kebersihan harus dapat bekerja sama untuk menjaga alat rumah sakit agar tetap steril. Sebelum menggunakan alat kesehatan Puskesmas atau rumah sakit yang steril, dokter, perawat atau ahli medis lain harus memastikan tangannya bersih untuk megindari adanya bakteri atau mikroorganisme yang menempel pada tangan pindah pada tubuh pasien.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan №124/Menkes/SK/2004 mengenai kesehatan yang ada dalam lingkungan rumah sakit. Setiap peralatan rumah sakit haruslah steril. Sterilisasi adalah upaya menghilangkan semua mikroorganisme yang ada baik dalam peralatan ataupun lingkungan rumah sakit baik dengan cara kimiawi maupun fisik.

Ketika melakukan sterilisasi, baik itu ruangan atau alat yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

  1. Desinfektan yang digunakan untuk sterilisasi haruslah merupakan bahan yang ramah lingkungan.
  2. Saat melakukan sterilisasi petugas harus menggunakan alat pelindung dan menguasai cara sterilisasi yang aman.
  3. Sterilisasi peralatan yang digunakan untuk perawatan fisik pasien dipanaskan pada suhu 121 derajat Celsius selama 30 menit, atau sesuai dengan petunjuk dalam sterilisasi alat yang digunakan.
  4. Semua yang telah disterilkan harus aman dari mikroorganisme yang masih hidup.

Jika sudah mengetahui syarat yang harus diperhatikan dalam melakukan sterilisasi, hanya tinggal menjalankan dengan hati-hati. Tata cara pelaksanaan sterilisasi alat kesehatan rumah sakit adalah sebagi berikut:

  1. Ruang operasi yang sudah selesai digunakan harus dilakukan disinfeksi dan juga sterilisasi hingga aman jika digunakan pada operasi berikutnya.
  2. Bahan dan instrument medis yang akan disterilisasi harus dipersiapkan dengan benar.
  3. Indikasi yang kuat untuk tindakan sterilisasi adalah semua peralatan medis atau peralatan perawatan dimana yang dimasukkan dalam jaringan tubuh, sistem vaskuler, yang mennyentuh selaput lendir harus selalu dalam keadaan steril sebelum digunakan. Selain itu semua, peralatan operasi juga harus dalam keadaan steril sebelum digunakan lagi. Ketika selesai digunakan Alat kesehatan yang mengandung jaringan tubuh atau darah harus disterilkan.
  4. Setiap alat kesehatan yang mengalami perubahan konsidisi fisik ketika dibersihkan, didisinfeksi atau disterilkan tidak boleh digunakan kembali. Sebaiknya hindari proses berulang yang bisa menyebabkan toxin dan efektivitas.
  5. Peralatan yang telah disterilkan harus ditempatkan pada ruang khusus yang sebelumnya telah dikemas. Penempatan peralatan steril sebaiknya pada suhu 18 derajat celcius hingga 22 derajat celcius dengan kelembaban 35% hingga 75%.

Berikut Video Cara Menggunakan Alat Sterilisasi Puskesmas Kaligondang