Puskesmas Kaligondang_Vaksin COVID-19 yang ada di Indonesia saat ini adalah vaksin yang diberikan 2x dengan jarak waktu yang berbeda tergantung dari merek vaksinnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 untuk Sinovac jaraknya 28 hari, Sinopharm – 21 hari, AstraZeneca – 12 minggu, Moderna – 28 hari, dan Pfizer-BioNTech – 21 hari.

Jika melewatkan jadwal vaksin dosis kedua, maka datang sesegera mungkin ke tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 untuk dapatkan dosis kedua dari vaksin yang bermerek sama.

Kalau terkena COVID-19, maka vaksinasi dapat dilakukan 3 bulan setelah sembuh, tanpa mengulang vaksin dosis pertama.

Vaksin aman dan terbukti melindungi, jadi ayo divaksin saat vaksinnya tersedia!

Sumber: https://covid19.go.id/masyarakat-umum/kapan-bisa-vaksin-dosis-kedua