Puskesmas Kaligondang_Sebenarnya, apa perbedaan dari CPNS dan PPPK? CPNS PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk secara nasional. Sebelum diangkat menjadi PNS, maka status kepegawaiannya adalah CPNS.

Artinya, mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Gaji yang diterima CPNS sebesar 80 persen berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi. Ketika menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja akan dinilai untuk bisa dinyatakan lulus tes CPNS. Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.

Ketika sudah menjadi PNS, maka berhak untuk mendapatkan fasilitas: Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi Sementara, PNS akan diberhentikan dengan hormat jika: Meninggal dunia Atas permintaan sendiri Mencapai batas usia pensiun Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban PNS akan mendapatkan jaminan pensiun apabila: Meninggal dunia Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu Mencapai batas usia pensiun Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Pengangkatan pegawai PPPK dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang. PPPK atau yang biasa disingkat dengan P3K ini diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintah dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya telah ditetapkan. Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbedaan PNS dan PPPK Perbedaan PNS dan PPPK yakni pada ada tidaknya jaminan pensiun.

PNS berhak mendapat jaminan pensiun, sementara PPPK tidak mendapatkannya. Berikut ini adalah hak yang didapatkan oleh PPPK: Gaji dan tunjangan Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi Untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja pada PPPK dilakukan dengan hormat karena: Jangka waktu perjanjian kerja berakhir Meninggal dunia Atas permintaan sendiri Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.