PKG pada bayi baru lahir dilaksanakan pada saat bayi berusia 2 hari. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan kekurangan hormon tiroid sejak lahir, kekurangan enzim pelindung sel darah merah (G6PD), kekurangan hormon adrenal sejak lahir, penyakit jantung bawaan kritis, kelainan saluran empedu dan pertumbuhan. Pemeriksaan dapat dilaksanakan pada bayi baru lahir usia lebih dari 24 jam sebelum bayi dipulangkan dan merupakan bagian dari pelayanan kesehatan neonatal esensial. Pemeriksaan ini dapat dilaksanakan di Puskesmas, FKTP lainnya atau pun di FKTL yang melayani persalinan.

Bayi yang lahir di fasilitas pelayanan kesehatan penerima persalinan selain Puskesmas tetap mendapatkan PKG yang telah ditentukan sesuai dengan ketersediaan alat kesehatan dan/atau BMHP pendukung pelaksanaan PKG. Spesimen darah kemudian dikirimkan ke laboratorium rujukan yang telah ditetapkan, yang kemudian hasilnya dilaporkan ke Puskesmas untuk pencatatan dan pelaporan hasil PKG.

Bayi yang lahir di fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki ketersediaan alat kesehatan dan/atau BMHP pendukung pelaksanaan PKG, dapat memperoleh PKG lainnya dalam kurun waktu kurang dari 7 hari sejak lahir atau saat Kunjungan Neonatal ke-2 (3-7 hari setelah lahir).

Untuk mendaftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Silahkan Klik Tautan ikon Di bawah ini

Dapatkan SATUSEHAT di App Store
Dapatkan SATUSEHAT di Google Play Store